Pejabat yang Juga Kiai Ini Bantah Kutip Uang Rakyat

idealoka.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus membantah ikut menikmati korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto. Pernyataan Mas’ud disampaikan sehari setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin,4 Desember 2017.

 “Yang jelas saya tidak pernah menggunakan atau mengutip uang rakyat,” katanya usai menghadiri penataraan dan lokakarya akselarasi penurunan angka kematian ibu dan bayi di Mojokerto, Selasa, 5 Desember 2017.

Mas’ud dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik suap rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto tahun 2017 Rp13 miliar. Karena belum memenuhi syarat pembangunan kampus, anggaran rencananya akan dialihkan untuk proyek penataan lingkungan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pimpinan DPRD setempat meminta imbalan uang atas rencana pengalihan anggaran tersebut dan Kepala Dinas PUPR saat itu, Wiwiet Febryanto, menurutinya dan menyerahkan uang secara bertahap Rp400 juta lebih.  

Mas’ud mengatakan bantahan keterlibatannya sudah disampaikan saat diperiksa penyidik KPK. “Saya baru diduga ada kesamaan niat dan kesamaan kehendak untuk bersama-sama melakukan (suap) dengan saudara Wiwiet. Kemarin saya jelaskan dalam pertanyaan-pertanyaan itu,” kata pejabat yang juga seorang kiai ini.

Mas’ud mengatakan ia diperiksa penyidik selama enam jam mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. “Ada 14 pertanyaan yang harus saya jawab, tentunya saya jawab sesuai apa yang saya dengar, saya ketahui, dan saya alami,” ujarnya.

Mas’ud siap menghadapi proses hukum selanjutnya termasuk jika ditahan dan sampai diganjar hukuman sesuai perannya. “Jangankan ditahan, dihukum pun saya siap untuk Kota Mojokerto,” katanya.


Mengenai gugatan pra peradilan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan konsultasi dengan penasihat hukum. “Saya akan konsultasi dengan penasihat hukum saya perlu enggak (pra peradilan). Apakah prosedurnya sudah benar atau tidak. Kalau sudah benar ya tidak perlu pra peradilan,” ucapnya.

Saat diwawancarai wartawan 24 November 2017, Mas’ud mengakui jika para pimpinan DPRD sempat menemuinya dan meminta imbalan atas rencana pengalihan anggaran yang membutuhkan persetujuan DPRD. “Tanggal 5 Juni 2017 lalu pimpinan dewan ketemu saya untuk menagih fee dan saya arahkan ke PU (Dinas PUPR),” katanya.

Setelah menjadi saksi di persidangan para terdakwa, Mas’ud juga baru tahu jika terpidana Wiwiet pernah merekam pembicaraan dengan dirinya yang membahas permintan fee dari para pimpinan dewan. Rekaman ini jadi salah satu alat bukti KPK untuk menjerat keterlibatan Mas’ud.

Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani sudah menjalani proses hukum setelah ditangkap KPK Juni 2017 lalu. Keempat juga sudah dicopot dari jabatannya masing-masing. (*)

0 Response to "Pejabat yang Juga Kiai Ini Bantah Kutip Uang Rakyat "

Posting Komentar