idealoka.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus membantah ikut menikmati
korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di Kota Mojokerto. Pernyataan
Mas’ud disampaikan sehari setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin,4 Desember 2017.
“Yang jelas
saya tidak pernah menggunakan atau mengutip uang rakyat,” katanya usai menghadiri
penataraan dan lokakarya akselarasi penurunan angka kematian ibu dan bayi di
Mojokerto, Selasa, 5 Desember 2017.
Mas’ud dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik
suap rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika
Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto tahun 2017 Rp13 miliar. Karena belum
memenuhi syarat pembangunan kampus, anggaran rencananya akan dialihkan untuk
proyek penataan lingkungan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR). Pimpinan DPRD setempat meminta imbalan uang atas rencana
pengalihan anggaran tersebut dan Kepala Dinas PUPR saat itu, Wiwiet Febryanto, menurutinya
dan menyerahkan uang secara bertahap Rp400 juta lebih.
Mas’ud mengatakan bantahan keterlibatannya sudah
disampaikan saat diperiksa penyidik KPK. “Saya baru diduga ada kesamaan niat dan
kesamaan kehendak untuk bersama-sama melakukan (suap) dengan saudara Wiwiet.
Kemarin saya jelaskan dalam pertanyaan-pertanyaan itu,” kata pejabat yang juga
seorang kiai ini.
Mas’ud mengatakan ia diperiksa penyidik selama enam
jam mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. “Ada 14 pertanyaan yang harus saya
jawab, tentunya saya jawab sesuai apa yang saya dengar, saya ketahui, dan saya alami,”
ujarnya.
Mas’ud siap menghadapi proses hukum selanjutnya
termasuk jika ditahan dan sampai diganjar hukuman sesuai perannya. “Jangankan
ditahan, dihukum pun saya siap untuk Kota Mojokerto,” katanya.
Mengenai gugatan pra peradilan, pihaknya masih pikir-pikir
dan akan konsultasi dengan penasihat hukum. “Saya akan konsultasi dengan penasihat
hukum saya perlu enggak (pra peradilan). Apakah prosedurnya sudah benar atau
tidak. Kalau sudah benar ya tidak
perlu pra peradilan,” ucapnya.
Saat diwawancarai wartawan 24 November 2017, Mas’ud mengakui
jika para pimpinan DPRD sempat menemuinya dan meminta imbalan atas rencana
pengalihan anggaran yang membutuhkan persetujuan DPRD. “Tanggal 5 Juni 2017 lalu
pimpinan dewan ketemu saya untuk menagih fee
dan saya arahkan ke PU (Dinas PUPR),” katanya.
Setelah menjadi saksi di persidangan para terdakwa, Mas’ud
juga baru tahu jika terpidana Wiwiet pernah merekam pembicaraan dengan dirinya
yang membahas permintan fee dari para
pimpinan dewan. Rekaman ini jadi salah satu alat bukti KPK untuk menjerat
keterlibatan Mas’ud.
0 Response to "Pejabat yang Juga Kiai Ini Bantah Kutip Uang Rakyat "
Posting Komentar