AJI Minta Penyelenggara dan Peserta Pilkada Tak Suap Wartawan

idealoka.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember meminta penyelenggara pilkada baik KPU dan Panwas serta peserta pilkada baik calon atau parpol agar tak memberikan atau menganggarkan ‘amplop’ untuk wartawan. ‘Amplop’ yang dimaksud berupa uang atau barang yang bisa mempengaruhi independensi wartawan baik langsung maupun tidak langsung.

Pernyataan sikap ini menyikapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso yang menganggarkan dana bagi wartawan yang meliput kegiatan KPU dalam proses Pilkada tahun 2018 dengan dirupakan uang transportasi. Besarnya Rp150 ribu per wartawan selama masa pilkada.

Ketua AJI Jember Friska Kalia menganggap kebijakan tersebut bagian dari suap terselubung yang dilakukan penyelenggara pilkada. “Selain itu juga bertentangan dengan kode etik jurnalis dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Friska dalam keterangan pers AJI Jember, Sabtu, 6 Januari 2018.

Ia menjelaskan dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.

Sedangkan menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan secara jelas tugas dan fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pemberian imbalan kepada jurnalis tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan independensinya sehingga tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial pada penyelenggaraan pilkada,” ujar Friska yang juga jurnalis salah satu radio nasional ini.
 
Sekretaris AJI Jember Mahrus Sholih meminta KPU Bondowoso menghapus atau membatalkan anggaran transport untuk wartawan demi menjaga independensi wartawan. “AJI Jember juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan dan penggiringan materi dan sudut pandang jurnalis dalam menulis,” katanya..

Intervensi dari pihak manapun terhadap kerja jurnalis dan ruang redaksi, menurutnya, akan mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi. AJI Jember juga menyerukan kepada seluruh jurnalis di wilayah kerja AJI Jember untuk bersikap netral dan independen baik terhadap penyelenggara maupun peserta pilkada. 

Sebagaimana dikutip dari situs berita kbr.id, komisioner KPU Kabupaten Bondowoso membenarkan jika telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk wartawan yang diambil dari alokasi anggaran Pilkada 2018. Anggota KPU Bondowoso Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Amirudin Makruf mengatakan KPU menyiapkan anggaran untuk transportasi wartawan sebesar Rp150 ribu per orang. 
Anggaran itu akan diberikan dalam pertemuan KPU setempat dengan jurnalis yang digelar sebanyak dua kali dalam sebulan. Sehingga total uang yang akan diterima Rp300 ribu per orang per bulan jika jurnalis hadir dalam dua pertemuan itu. “Alokasi anggaran untuk rapat konsolidasi dengan rekan wartawan digelar setiap dua kali dalam sebulan dan akan dilaksanakan sampai tahapan Pilkada selesai. Secara administrasi itu sah," kata Amir. (*)

0 Response to "AJI Minta Penyelenggara dan Peserta Pilkada Tak Suap Wartawan "

Posting Komentar