Pernyataan sikap ini menyikapi kebijakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso yang menganggarkan dana bagi
wartawan yang meliput kegiatan KPU dalam proses Pilkada tahun 2018 dengan
dirupakan uang transportasi. Besarnya Rp150 ribu per wartawan selama masa
pilkada.
Ketua AJI Jember Friska Kalia
menganggap kebijakan tersebut bagian dari suap terselubung yang dilakukan
penyelenggara pilkada. “Selain itu juga bertentangan dengan kode etik jurnalis
dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Friska dalam
keterangan pers AJI Jember, Sabtu, 6 Januari 2018.
Ia menjelaskan dalam pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan jurnalis
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Pengertian
suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari
pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
Sedangkan menurut pasal 3
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers disebutkan secara
jelas tugas dan fungsi pers yakni sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. “Pemberian imbalan
kepada jurnalis tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan
independensinya sehingga tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial pada
penyelenggaraan pilkada,” ujar Friska yang juga jurnalis
salah satu radio nasional ini.
Sekretaris AJI Jember Mahrus Sholih meminta
KPU Bondowoso menghapus atau membatalkan anggaran transport untuk wartawan demi
menjaga independensi wartawan. “AJI Jember juga mengingatkan kepada semua pihak
untuk menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan dan penggiringan materi dan
sudut pandang jurnalis dalam menulis,” katanya..
Intervensi dari pihak manapun terhadap
kerja jurnalis dan ruang redaksi, menurutnya, akan mencederai kemerdekaan pers
dan demokrasi. AJI Jember juga menyerukan kepada seluruh jurnalis di wilayah
kerja AJI Jember untuk bersikap netral dan independen baik terhadap
penyelenggara maupun peserta pilkada.
Sebagaimana dikutip dari
situs berita kbr.id, komisioner KPU
Kabupaten Bondowoso membenarkan jika telah menyiapkan alokasi anggaran khusus
untuk wartawan yang diambil dari alokasi anggaran Pilkada 2018. Anggota KPU
Bondowoso Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Amirudin Makruf mengatakan KPU
menyiapkan anggaran untuk transportasi wartawan sebesar Rp150 ribu per
orang.
Anggaran itu akan diberikan dalam pertemuan KPU
setempat dengan jurnalis yang digelar sebanyak dua kali dalam sebulan. Sehingga
total uang yang akan diterima Rp300 ribu per orang per bulan jika jurnalis
hadir dalam dua pertemuan itu. “Alokasi anggaran untuk rapat konsolidasi dengan
rekan wartawan digelar setiap dua kali dalam sebulan dan akan dilaksanakan
sampai tahapan Pilkada selesai. Secara administrasi itu sah," kata Amir. (*)
0 Response to "AJI Minta Penyelenggara dan Peserta Pilkada Tak Suap Wartawan "
Posting Komentar