idealoka.com
– Sekda Kota Mojokerto Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono mengakui pembahasan
perencanaan dan pembangunan PENS antara eksekutif dan legislatif memang alot
sejak tahun 2016. “Salah satunya mengenai lahan yang akan digunakan,” katanya pertengahan
Juni 2017 lalu
Pemkot
Mojokerto menginginkan lahan yang dipakai adalah tanah aset pemkot. “Namun DPRD
mengusulkan beli lahan baru dengan alasan tanah aset pemkot terbatas,” ujarnya.
Pada
tahun 2016 pernah dilakukan lelang calon bangunan PENS namun gagal. Kemudian
pada tanggal 24 Mei 2017 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali
Kota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Direktur PENS Zaenal Arief di gedung PENS
Surabaya. Isinya mengenai persetujuan penyelenggaraan program studi di luar
kampus utama (PSDKU).
Pembangunan
kampus negeri ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto dalam memenuhi
program Bappenas. Bappenas meminta setiap pemerintah daerah menyiapkan gedung
untuk perguruan tinggi setara diploma 3 beserta tenaga pengajar untuk memenuhi
kebutuhan tenaga terampil.
Kemudian
disediakan lahan aset pemkot di Dusun Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan
Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Oleh Pemkot Mojokerto, Pulorejo memang dijadikan
sebagai kawasan pendidikan. Lahan yang masih berupa kebun tebu itu berada di
belakang SMPN 6 Kota Mojokerto di Jalan Pendidikan Nomor 39.
Akses jalan dan kebun tebu di belakang SMPN 6 Kota Mojokerto
yang akan dibangun kampus PENS di Dusun Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo,
Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto
|
Tanah
aset pemkot tersebut disewakan pada masyarakat untuk digarap dan ditanami.
Kabarnya lahan tersebut disewa keluarga salah satu pimpinan DPRD Kota
Mojokerto. Sudah ada akses jalan masuk baru yang sudah diaspal sepanjang
sekitar 50 meter. Jalan ini menghubungkan jalan kampung dengan lokasi lahan
yang akan dibangun PENS.
Terkait
pembatalan pembangunan PENS dan pengalihan anggaran PENS, Agoes mengaku tak
mengetahuinya. “Saya sebagai Sekda tidak tahu ada pengalihan anggaran karena
sampai detik ini kami menganggap pembangunan PENS dalam proses,” ucapnya.
Ia
pun heran ketika KPK menangkap Kepala Dinas PUPR dan pimpinan DPRD. “Saya
sempat mikir ini masalahnya apa,
pengalihan anggaran yang mana,” katanya.
Agoes
mengatakan inisiatif pembangunan PENS datang dari eksekutif. “Pak Wali Kota
memang ingin ada kampus negeri di Kota Mojokert, meniru Kota Madiun yang sudah
punya Politeknik Negeri,” katanya.
Anggota
Komisi Bidang Pembangunan DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja mengakui ada
perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif mengenai proyek PENS. Menurut
Edwin, Pemkot Mojokerto memang akan menghibahkan atau melepas aset lahan dan
bangunan PENS di Mojokerto pada manajemen PENS Surabaya jika nanti sudah
berdiri. “Ini yang DPRD tidak setuju,” ujarnya.
Selain
itu, pendirian PENS juga belum mengantongi izin dari kementerian terkait. “Karena
belum memenuhi syarat dan perizinan, maka diusulkan PENS dibatalkan dan
anggarannya akan dialihkan untuk kegiatan lain,” kata politikus Gerindra ini.
Menurut
Edwin, izin pendirian PENS belum dikantongi namun sejak tahun 2016 sudah
dianggarkan perencanaan dan pembangunannya Rp7,4 milyar. Dalam dokumen APBD Kota
Mojokerto tahun 2016 memang tertera anggaran pembangunan gedung kampus Rp7,4
milyar. Namun pada tahun 2016 hanya terserap untuk perencanaan dan gagal
dibangun.
Lalu
tahun 2017 kembali dianggarkan. Kali ini meningkat hampir dua kali lipat
sekitar Rp13 milyar. “Rancangan gambar bangunan dan lahan yang akan dibangun
sudah ada,” ujarnya. Meski rancangan gambar dan lahan untuk bangunan sudah ada,
pada akhirnya pimpinan dan anggota dewan bersama instansi terkait sepakat
pembangunan PENS dibatalkan.
Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada 145 |
Dana
proyek PENS sebesar Rp13 milyar rencananya dialihkan untuk kegiatan penataan lingkungan
yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebagai
imbalannya, kepala dinas terkait memberi suap pada pimpinan DPRD. Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap dan menetapkan tiga pimpinan
DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto sebagai tersangka penerima
dan pemberi suap pada 16 dan 17 Juni 2017. (*)
0 Response to "Alotnya Proyek PENS Mojokerto: Curi Anggaran Proyek Pendidikan?"
Posting Komentar